Tugas Pokok dan Fungsi

Gambar

Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai penjabaran dari Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.

Dalam PeraturanWali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mempunyai tugas pokok untuk membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan, dengan fungsi menyelenggarakan:

  1. Perumusan kebijakandalam penyelenggaraan urusanpendidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakanpenyelengaraan urusan pendidikan;
  3. Pelaksanaan    evaluasi    dan    pelaporan   sesuai dengan     lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

Kontak Kami

Senin - Jumat ( 08.00 - 16.00 )
Kompleks Perkantoran, Jl. Ir. H. Juanda, Panyingkiran, Kec. Indihiang,Tasikmalaya
disdik@tasikmalayakota.go.id